Alasan Pentingnya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Jumat, 14 Desember 2018
Pada dasar pada setiap pekerjaan selalu ada ancaman yang mengancam manusia, mahluk hidup lainnya, aset-aset disekitar. Kerugian / risiko yang diakibatkan bervariasi dari yang sangat kecil hingga kepada yang terbesar dan kematian. Kecelakaan selalu diartikan sebagai insiden yang tidak sanggup diduga. Kecelakaan kerja sanggup terjadi lantaran kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja sanggup didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang sanggup mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang menyampaikan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja ialah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi kondusif sepanjang waktu. Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) mencakup pencegahan, santunan sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.
Keselamatan dan kesehatan kerja intinya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini sanggup dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Sunyoto (2012:242) ada tiga alasan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja:
a. Berdasarkan Perikemanusiaan
Pertama-tama para manajer mengadakan pencegahan kecelakaan atas dasar perikemanusiaan yang sesungguhnya. Mereka melaksanakan demikian untuk mengurangi sebanyak-banyaknya rasa sakit, dan pekerja yang menderita luka serta keluarganya sering diberi klarifikasi mengenai akhir kecelakaan.
b. Berdasarkan undang-undang
Karena pada ketika ini di Amerika terdapat undang-undang federal, undang-undang negara cuilan dan undang-undang kota praja wacana keselamatan dan kesehatan kerja dan bagi mereka yang melanggar dijatuhkan denda.
c. Ekonomis
Yaitu biar perusahaan menjadi sadar akan keselamatan kerja lantaran biaya kecelakaan sanggup berjumlah sangat besar bagi perusahaan.
Sedangkan berdasarkan Menurut Mangkunegara (2002,165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja ialah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai menerima jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap pegawai merasa kondusif dan terlindungi dalam bekerja
c. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
d. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi kondusif sepanjang waktu. Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) mencakup pencegahan, santunan sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.
Keselamatan dan kesehatan kerja intinya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini sanggup dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Sunyoto (2012:242) ada tiga alasan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja:
a. Berdasarkan Perikemanusiaan
Pertama-tama para manajer mengadakan pencegahan kecelakaan atas dasar perikemanusiaan yang sesungguhnya. Mereka melaksanakan demikian untuk mengurangi sebanyak-banyaknya rasa sakit, dan pekerja yang menderita luka serta keluarganya sering diberi klarifikasi mengenai akhir kecelakaan.
b. Berdasarkan undang-undang
Karena pada ketika ini di Amerika terdapat undang-undang federal, undang-undang negara cuilan dan undang-undang kota praja wacana keselamatan dan kesehatan kerja dan bagi mereka yang melanggar dijatuhkan denda.
c. Ekonomis
Yaitu biar perusahaan menjadi sadar akan keselamatan kerja lantaran biaya kecelakaan sanggup berjumlah sangat besar bagi perusahaan.
Sedangkan berdasarkan Menurut Mangkunegara (2002,165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja ialah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai menerima jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap pegawai merasa kondusif dan terlindungi dalam bekerja
c. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
d. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.